![Logo desa](https://apauping.desa.id/assets/upload/images/desa/logo/1631004418517.png)
Peraturan Desa Apau Ping Tentang PRM-AID
![](https://apauping.desa.id/assets/upload/images/artikel/main/1672904655729.jpg)
KEPALA DESA APAU PING
KABUPATEN MALINAU
PERATURAN DESA APAU PING
NOMOR … TAHUN 2022
TENTANG
POTENSI RUANG MIKRO APLIKASI INFORMASI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA APAU PING,
Menimbang |
: |
a.
bahwa kehidupan masyarakat Desa yang adil dan sejahtera merupakan tujuan yang
hendak diwujudkan oleh pembangunan Desa yang
merata dan tepat sasaran melalui pengembangan sistem informasi Desa yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b.
bahwa sistem informasi Desa yang terintegrasi dapat memberikan kemudahan,
efisiensi, dan efektivitas dalam setiap pelaksanaan administrasi serta dapat
digunakan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di Desa
Apau Ping; c.
bahwa berdasarkan amanat Pasal 86 Undang-Undang Desa, Desa berhak
mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa dan Pemerintah
wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan; d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Desa tentang
Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi Desa; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3962); 2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5362); 6. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); 7. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 9. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); 10. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864); 11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091); 12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 13. Peraturan
Bupati Malinau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Malinau (Berita
Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 4); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA APAU PING
dan
KEPALA DESA APAU PING
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG POTENSI RUANG MIKRO APLIKASI INFORMASI DESA. |
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud
dengan:
1.
Desa adalah Desa Apau Ping, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang
untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat
berdasarkan prakarsa
masyarakat,
hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam
sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa
adalah Pemerintahan Desa Apau Ping, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Apau Ping, yaitu lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
4.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Apau
Ping, yaitu pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.
Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Apau
Ping, yaitu
unsur
pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.
Keuangan Desa adalah semua hak
dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan
barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
8.
Pengelolaan Keuangan
Desa adalah keseluruhan kegiatan
yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
9.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut
RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka
waktu 1 (satu)
tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dan
digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
12. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan
diterima, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
13. Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14. Potensi Ruang
Mikro Aplikasi Informasi Desa, selanjutnya disingkat PRM AID adalah sebuah
platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya
di tingkat Desa yang bersifat bebas dan terbuka.
15. Informasi
publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima Pemerintahan Desa atau yang ditugaskan sesuai dengan
Peraturan Desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
16. Data adalah
sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara
langsung dari sumber yang dapat memberikan gambaran tentang potensi,
perkembangan, dan permasalahan tertentu.
17. Tim Informasi
Desa, selanjutnya disingkat TID adalah Pemerintah Desa dan/atau pengelola yang
ditunjuk melalui Keputusan Kepala Desa serta bekerja dan bertanggung jawab
kepada Pemerintah Desa untuk melakukan tanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa.
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Materi muatan dalam Peraturan Desa ini mencermin