Peraturan Desa Apau Ping Tentang PRM-AID

 

                                                    

 

 

 

 

KEPALA DESA APAU PING

KABUPATEN MALINAU

 

PERATURAN DESA APAU PING

NOMOR … TAHUN 2022

 

TENTANG

 

POTENSI RUANG MIKRO APLIKASI INFORMASI DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA APAU PING,

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa kehidupan masyarakat Desa yang adil dan sejahtera merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh pembangunan Desa yang merata dan tepat sasaran melalui pengembangan sistem informasi Desa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.     bahwa sistem informasi Desa yang terintegrasi dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan efektivitas dalam setiap pelaksanaan administrasi serta dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di Desa Apau Ping;

c.      bahwa berdasarkan amanat Pasal 86 Undang-Undang Desa, Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa dan Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi Desa;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);

6.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);

7.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

 

 

 

 

 

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

13. Peraturan Bupati Malinau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Malinau (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 4);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA APAU PING

dan

KEPALA DESA APAU PING

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG POTENSI RUANG MIKRO APLIKASI INFORMASI DESA.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.     Desa adalah Desa Apau Ping, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.     Pemerintahan   Desa   adala Pemerintahan   Des Apau Ping, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Apau Ping, yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

4.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Apau Ping, yaitu pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

5.     Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Apau Ping, yaitu unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

6.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7.     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

 

 

8.     Pengelolaan  Keuangan  Desa adalakeseluruhan  kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

9.     Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

11. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

12. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali  dan/atau  pengeluaran  yang  akan  diterima,  baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

13. Peraturan   Desa   adala peraturan   perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

14. Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi Desa, selanjutnya disingkat PRM AID adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat Desa yang bersifat bebas dan terbuka.

15. Informasi publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima Pemerintahan Desa atau yang ditugaskan sesuai dengan Peraturan Desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

16. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumber yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan, dan permasalahan tertentu.

17. Tim Informasi Desa, selanjutnya disingkat TID adalah Pemerintah Desa dan/atau pengelola yang ditunjuk melalui Keputusan Kepala Desa serta bekerja dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa untuk melakukan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa.

 

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Materi muatan dalam Peraturan Desa ini mencermin

Bagikan post ini: