Acara cuci kampung oleh adat desa Apau ping

not image

Cuci kampung merupakan sanksi adat yang diberlakukan oleh lembaga adat Desa Apauping tanggal 22 Desember 2025 terhadap pelanggaran norma adat, salah satunya perbuatan mengandung di luar ikatan pernikahan. Pelanggaran tersebut dianggap dapat mengganggu keseimbangan, ketenteraman, dan keharmonisan kehidupan masyarakat kampung menurut kepercayaan adat setempat.

Sebagai bentuk tanggung jawab adat, dilaksanakanlah upacara cuci kampung yang bertujuan untuk membersihkan kampung secara adat serta memulihkan hubungan sosial antara pihak yang bersangkutan dengan masyarakat. Pelaksanaan cuci kampung dilakukan sesuai ketentuan adat yang dipimpin oleh para tetua adat dan disaksikan oleh masyarakat.

Sanksi adat ini tidak dimaksudkan untuk mempermalukan pihak yang bersangkutan, melainkan sebagai upaya menjaga nilai-nilai adat, ketertiban sosial, serta memberikan pembelajaran agar norma adat tetap dihormati dan dipatuhi oleh seluruh warga Desa Apauping.

Tujuan utama dari sanksi adat ini bukan untuk mempermalukan, melainkan:

Menjaga martabat dan nilai adat

Mengembalikan ketenteraman kampung

Memberi pelajaran adat agar kejadian serupa tidak terulang

Memperkuat peran adat dalam kehidupan masyarakat










Bagikan post ini: