LPM

1757151083352.jpeg

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa/kelurahan.


Tugas LPM


1. Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.

2. Menumbuhkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

3. Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam di desa/kelurahan.

4. Menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

5. Membantu meningkatkan pelayanan masyarakat melalui partisipasi aktif.


Fungsi LPM: 


1. Wadah partisipasi masyarakat: sebagai tempat masyarakat menyalurkan ide, aspirasi, dan usulan terkait pembangunan.

2. Penggerak pembangunan: mendorong perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat.

3. Fasilitator pemberdayaan:  menjembatani kepentingan pemerintah desa dengan masyarakat dalam pengembangan potensi lokal.

4. Penguatan kelembagaan: memperkuat gotong royong, solidaritas, dan kemandirian masyarakat.

5. Mitra strategis pemerintah desa: membantu agar pembangunan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bagikan post ini: