PKK

1757151396786.jpeg

PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya keluarga, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan keluarga.


Berikut tugas dan fungsi PKK:


Tugas PKK:


1. Membantu pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

2. Memberdayakan keluarga agar mampu meningkatkan kesejahteraan spiritual dan material.

3. Menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat terutama keluarga.

4. Membina dan membimbing pelaksanaan 10 Program Pokok PKK (seperti penghayatan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan sehat).


Fungsi PKK


1. Sebagai fasilitator menjembatani keluarga/masyarakat dengan program pemerintah.

2. Sebagai perencana ikut menyusun program sesuai kebutuhan masyarakat.

3. Sebagai pelaksana dengan melaksanakan kegiatan pemberdayaan keluarga sesuai 10 program pokok.

4. Sebagai pengendali dan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK.

5. Sebagai pembina: memberikan arahan, penyuluhan, dan bimbingan pada keluarga dan kelompok-kelompok masyarakat.

Bagikan post ini: