
RT 01 & 02

RT (Rukun Tetangga) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayah RT setempat, dan diakui oleh pemerintah desa/kelurahan.
Tugas RT:
1. Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat (misalnya administrasi kependudukan, surat keterangan domisili, dan sebagainya).
2. Membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
3. Menjembatani hubungan antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.
4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat lingkungan.
5. Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kerja bakti, arisan warga, dan pos ronda.
6. Menyampaikan aspirasi dan permasalahan warga kepada pihak kelurahan/desa.
Fungsi RT
1. Pelayanan masyarakat: wadah paling dekat untuk membantu urusan administratif dan sosial warga.
2. Penghubung komunikasi: jembatan antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.
3. Pendorong partisipasi: memotivasi warga untuk ikut serta dalam pembangunan, kebersihan, dan keamanan lingkungan.
4. Pemelihara kerukunan: membina kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong antarwarga.
5. Fasilitator kegiatan sosial: mendukung kegiatan sosial, keagamaan, budaya, maupun olahraga di tingkat lingkungan.
Baca juga:
Ngelebu Persiapan Menyambut Tamu Rakerda
Ngelebu Persiapan Menyambut Tamu Rakerda