RT 01 & 02

1757150809147.jpeg

RT (Rukun Tetangga) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayah RT setempat, dan diakui oleh pemerintah desa/kelurahan.


Tugas RT:


1. Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat (misalnya administrasi kependudukan, surat keterangan domisili, dan sebagainya).

2. Membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

3. Menjembatani hubungan antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.

4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat lingkungan.

5. Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kerja bakti, arisan warga, dan pos ronda.

6. Menyampaikan aspirasi dan permasalahan warga kepada pihak kelurahan/desa.


Fungsi RT


1. Pelayanan masyarakat: wadah paling dekat untuk membantu urusan administratif dan sosial warga.

2. Penghubung komunikasi: jembatan antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.

3. Pendorong partisipasi:  memotivasi warga untuk ikut serta dalam pembangunan, kebersihan, dan keamanan lingkungan.

4. Pemelihara kerukunan: membina kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong antarwarga.

5. Fasilitator kegiatan sosial: mendukung kegiatan sosial, keagamaan, budaya, maupun olahraga di tingkat lingkungan.

Bagikan post ini: