BPD

1757150671156.jpeg

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang ada di pemerintahan desa, kedudukannya sejajar dengan kepala desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tugas BPD


1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa.

4. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.

5. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

6. Membuat tata tertib BPD sendiri.


Fungsi BPD


1. Legislasi: membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Aspirasi: menampung serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

3. Pengawasan: mengawasi kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Bagikan post ini: