Adat

1757150992351.jpeg

Lembaga Adat Desa adalah organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat berdasarkan asal-usul, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya setempat.


Tugas Lembaga Adat Desa:


1. Membantu kepala desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan adat istiadat.

2. Melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, serta nilai budaya masyarakat setempat.

3. Menyelesaikan perselisihan masyarakat secara adat (penyelesaian sengketa ringan melalui musyawarah adat).

4. Membina kerukunan, gotong royong, serta memperkuat persatuan masyarakat desa.

5. Memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah desa dalam hal yang menyangkut adat dan budaya.

6. Mengembangkan potensi sosial budaya masyarakat untuk mendukung pembangunan desa.


Fungsi Lembaga Adat Desa


1. Pelestarian adat istiadat: menjaga nilai-nilai luhur budaya dan tradisi masyarakat setempat.

2. Penyelesaian sengketa adat: menjadi wadah penyelesaian masalah sosial sesuai norma adat.

3. Kelembagaan sosial: memperkuat jaringan sosial, gotong royong, dan kebersamaan masyarakat.

4. Kemitraan dengan pemerintah desa: menjadi mitra pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan berbasis budaya.

5. Pengembangan identitas desa: memperkuat jati diri masyarakat desa melalui adat dan budaya.

Bagikan post ini: