Musyawarah bersama pemerintah desa dan toko masyarakat yang ada di desa Apauping.

not image

Tentang Penetapan Peraturan Kawasan Wisata Padang Long Tua

Pada hari ini ___sabtu___ tanggal ___18___ bulan ____april__ tahun ___2026___, bertempat di BPU Desa Apau Ping, telah dilaksanakan musyawarah bersama yang dihadiri oleh:

Pemerintah Desa Apau Ping

Lembaga Desa (BPD, LPM, dll)

Tokoh Adat

Tokoh Agama

Tokoh Pemuda

Perwakilan Masyarakat

???? Agenda Musyawarah

Membahas dan menetapkan peraturan-peraturan yang berlaku di kawasan wisata Padang Long Tua.

???? Hasil Musyawarah

1. Ketentuan Umum

Kawasan wisata Padang Long Tua merupakan wilayah yang harus dijaga bersama

Semua pengunjung wajib mematuhi aturan desa dan adat yang berlaku

2. Peraturan yang Diberlakukan

a. Kebersihan

Dilarang membuang sampah sembarangan

Pengunjung wajib menjaga kebersihan lingkungan

b. Kelestarian Alam

Dilarang merusak tanaman atau fasilitas

Dilarang menebang pohon tanpa izin

c. Ketertiban dan Keamanan

Dilarang membawa minuman keras dan narkoba

Dilarang membawa senjata api

Dilarang membuat keributan

d. Norma Adat

Wajib menghormati adat dan budaya yang ada.

Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar adat

3. Sanksi / Denda Adat

Bagi pelanggaran yang terjadi, disepakati:

Teguran lisan atau tertulis

Denda adat (uang/barang sesuai kesepakatan)

Sanksi sosial

Kewajiban memperbaiki kerusakan

4. Pengelolaan

Pengelolaan wisata dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dan lembaga adat

Dibentuk kelompok pengelola wisata (jika diperlukan)

???? Kesimpulan

Semua pihak yang hadir menyepakati peraturan ini untuk ditaati bersama demi menjaga kelestarian, keamanan, dan keharmonisan kawasan wisata Padang Long Tua.

Bagikan post ini: