Musyawarah bersama pemerintah desa dan toko masyarakat yang ada di desa Apauping.
Tentang Penetapan Peraturan Kawasan Wisata Padang Long Tua
Pada hari ini ___sabtu___ tanggal ___18___ bulan ____april__ tahun ___2026___, bertempat di BPU Desa Apau Ping, telah dilaksanakan musyawarah bersama yang dihadiri oleh:
Pemerintah Desa Apau Ping
Lembaga Desa (BPD, LPM, dll)
Tokoh Adat
Tokoh Agama
Tokoh Pemuda
Perwakilan Masyarakat
???? Agenda Musyawarah
Membahas dan menetapkan peraturan-peraturan yang berlaku di kawasan wisata Padang Long Tua.
???? Hasil Musyawarah
1. Ketentuan Umum
Kawasan wisata Padang Long Tua merupakan wilayah yang harus dijaga bersama
Semua pengunjung wajib mematuhi aturan desa dan adat yang berlaku
2. Peraturan yang Diberlakukan
a. Kebersihan
Dilarang membuang sampah sembarangan
Pengunjung wajib menjaga kebersihan lingkungan
b. Kelestarian Alam
Dilarang merusak tanaman atau fasilitas
Dilarang menebang pohon tanpa izin
c. Ketertiban dan Keamanan
Dilarang membawa minuman keras dan narkoba
Dilarang membawa senjata api
Dilarang membuat keributan
d. Norma Adat
Wajib menghormati adat dan budaya yang ada.
Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar adat
3. Sanksi / Denda Adat
Bagi pelanggaran yang terjadi, disepakati:
Teguran lisan atau tertulis
Denda adat (uang/barang sesuai kesepakatan)
Sanksi sosial
Kewajiban memperbaiki kerusakan
4. Pengelolaan
Pengelolaan wisata dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dan lembaga adat
Dibentuk kelompok pengelola wisata (jika diperlukan)
???? Kesimpulan
Semua pihak yang hadir menyepakati peraturan ini untuk ditaati bersama demi menjaga kelestarian, keamanan, dan keharmonisan kawasan wisata Padang Long Tua.
Baca juga:
Pelatihan jurnalisme warga Desa Apau ping
Pelatihan jurnalisme warga Desa Apau ping